Kader posyandu didorong sebagai garda terdepan dalam memberikan Standar Pelayanan Minimal (SPM) guna meningkatkan kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Pekalongan, Salahudin berharap berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang diterbitkan pada Agustus 2024, Posyandu dapat menerapkan 6 bidang SPM, meliputi a. pendidikan; b. kesehatan; c. pekerjaan umum; d. perumahan rakyat; e. ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat; dan f. sosial.
Menurutnya meskipun tidak mudah menerapkan secara langsung, akan tetapi dengan kebersamaan dan kekompakan pengurus TP-PKK maupun kader posyandu diharapkan bisa mengelola secara bijaksana aspirasi dari tingkatan bawah.
Salahudin menambahkan dengan langkah yang dilakukannya tersebut bisa mengguyubkan seluruh pengurus maupun kader untuk menangani permasalahan yang ada, seperti stunting, kurangnya sanitasi yang memadai, Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), serta masalah-masalah sosial lainnya. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4401 |
![]() |
: | 1902 |
![]() |
: | 1 |