Sebanyak 11 Warga Negara Asing (WNA) berhasil diamankan jajaran Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah (Jateng) selama berlangsungnya Operasi Jagratara Tahap III.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Ekoputranto dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Pemalang, Selasa (15/10) menyebutkan 11 WNA tersebut, 8 di antaranya berasal dari China, dan 3 lainnya masing-masing dari Mesir, Palestina, dan Yaman.
Menurut Is Edy mereka berpotensi mengganggu ketertiban umum dan diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman.
Is Edy menambahkan efektivitas dan efisiensi pengawasan WNA membutuhkan kerja sama dan peran serta dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi terkait keberadaan WNA yang disinyalir mengganggu ketertiban umum. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1631 |
![]() |
: | 1 |