Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), mulai dari SIM A, SIM B, hingga SIM C. Aturan ini secara serentak resmi diberlakukan mulai 1 November 2024, baik pembuatan baru maupun perpanjangan SIM.
Bintara urusan (Baur) SIM Satuan Penyelenggaraan Administrasi (Satpas) Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) M. Kholib menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Menurutnya aturan ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022 yang mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
Aiptu Kholib menambahkan persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan ingin mempersulit masyarakat melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1729 |
![]() |
: | 1 |