Petugas dan penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pekalongan diberikan pelatihan tanggap darurat bencana gempa dan kebakaran oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pekalongan di aula Rutan, Kamis (17/10). Pelatihan ini untuk memberikan pemahaman agar ketika terjadi bencana bisa melakukan langkah-langkah penyelamatan diri yang tepat. Sehingga tidak jatuh korban jiwa.
Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan, Sastra Irawan menegaskan melalui kegiatan ini pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi kejadian gempa maupun bencana kebakaran di dalam lingkungan rutan.
Sastra berharap usai mengikuti pelatihan ini seluruh petugas Rutan mampu memahami langkah yang harus diambil, baik sebelum, pada saat, maupun pasca terjadinya bencana gempa bumi dan kebakaran. Mengingat selain menyelamatkan diri sendiri, petugas juga berkewajiban melindungi keselamatan warga binaan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kesiapsiagaan Bencana BPBD Kota Pekalongan, Dimas Arga Yudha menambahkan terkait dengan penanganan kegawatdaruratan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) bencana di dalam Rutan berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 33 Tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lapas dan Rutan.
Ia juga menekankan pentingnya tersedia alarm di dalam Rutan sebagai penanda awal terjadinya bencana dan melakukan proses evakuasi. Ketika bencana itu menyebabkan dampak yang lebih besar dan mengharuskan pemindahan tahanan ke lokasi lain, pihak Rutan harus berkoordinasi dengan jajaran TNI/Polri untuk melakukan pengamanan agar tidak terjadi adanya tahanan yang lari atau kabur. (Dian - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1806 |
![]() |
: | 1 |