Guna melindungi konsumen dan meningkatkan nilai jual, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekalongan mendorong para pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan kesehatan dengan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sanitarian Muda Dinkes Kota Pekalongan, Maysaroh mengungkapkan sebelum mengurus SLHS mereka diharuskan untuk memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (SPKP) yang bisa didapatkan setelah mengikuti kegiatan pelatihan higiene sanitasi pangan di puskesmas masing-masing.
Ia menyebutkan beberapa kriteria penilaian dalam proses kepemilikan SLHS ini meliputi kebersihan tempat usaha, dan proses pengolahan pangan, mulai dari pemilihan bahan, penyimpanan, pengolahan, dan alat masak yang digunakan, hingga pada cara penyajiannya.
Maysaroh menambahkan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan pendaftaran SLHS bisa mengisi formulir permohonan ke kantor Dinkes atau Puskesmas terdekat. Harapannya semua pelaku usaha kuliner di Kota Pekalongan segera mengantongi SLHS, agar meningkatkan kepercayaan pembeli dan melindungi kiprah usaha yang tengah dijalaninya. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1962 |
![]() |
: | 1 |