Selain mendapat bantuan operasional masing-masing Rp 50.000/hari selama 15 hari pelaksanaan, 58 peserta padat karya normalisasi sungai Lodji dari Kelurahan Kauman dan Bendan Kergon ini juga diberikan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan usai mengikuti apel pembukaan kegiatan padat karya di halaman Klinik Medilab, Jl. Diponegoro, Kota Pekalongan, Senin (21/10) menyampaikan pemberian perlindungan tersebut bertujuan agar para peserta merasa lebih aman pada saat bekerja di lapangan.
Menurut Dedi peserta padat karya tersebut termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Sebab pekerjaan mereka bersifat musiman dan tidak memiliki upah tetap. Sehingga jaminan hanya diberikan selama kegiatan berlangsung. Akan tetapi kepesertaannya bisa dilanjutkan secara mandiri setelah program padat karya berakhir.
Meskipun bersifat musiman, Dedi berharap langkah ini bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pekerja selama menjalani kegiatan di lapangan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1789 |
![]() |
: | 1 |