Fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan mulai terpasang di tempat-tempat yang disesuaikan dan tidak melanggar aturan, salah satunya di kawasan lapangan Mataram, Selasa (22/10).
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Kadiv Sosdiklih Parmas, dan SDM) KPU Kota Pekalongan, Kusnandar Bangkit mengungkapkan fasilitasi APK ini adalah salah satu kewajiban KPU yang diatur di dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 serta Keputusan KPU RI No. 1.363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilkada 2024.
Bangkit menyebutkan APK yang difasilitasi KPU berupa 10 baliho berukuran 3x4 meter, 108 buah spanduk masing-masing berukuran 1x5 meter, dan 120 unit umbul-umbul ukuran 0,5x4 meter.
Bangkit menambahkan KPU telah meminta jajaran PPK dan PPS agar mendata titik lokasi di wilayahnya masing-masing untuk pemasangan APK. Selain itu, Tim Pasangan Calon (Paslon) juga dapat mencetak APK tambahan sebanyak 200% dari jumlah yang difasilitasi KPU Kota Pekalongan. (Dian - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1944 |
![]() |
: | 1 |