Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan mengimbau para pedagang pangan di wilayahnya untuk mewaspadai bahan pangan yang mengandung zat berbahaya seperti formalin, boraks, pewarna merah rhodamin B, dan pewarna orange methanyl yellow. Imbauan ini untuk meningkatkan keamanan pangan dan mutu pasar rakyat tradisional agar mencegah penyebaran penyakit, keracunan makanan, dan pemalsuan produk.
Kepala Dinperpa Kota Pekalongan, Lili Sulistyawati mengatakan pada kegiatan inspeksi mendadak di pasar tradisional bersama Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah (JKPD) Kota Pekalongan, Rabu (23/10) pihaknya sekaligus memberikan edukasi kepada para pedagang, bahan pangan apa saja yang aman dan tidak berbahaya untuk diolah dan diperjualbelikan.
Lili menegaskan apabila dalam temuan sampel terdapat kandungan berbahaya, maka pihaknya akan memberikan teguran kepada pedagang agar tidak menjual kembali produk pangan tersebut kepada masyarakat.
Lili berpesan kepada para pembeli agar meneliti produk-produk bahan pangan sebelum dibeli, seperti mengecek izin registrasi PIRT, Depkes, PSAT, maupun tanggal kadaluarsanya. Sementara itu pihaknya juga mengimbau kepada petani agar menggunakan pupuk organik dan mengurangi penggunaan pupuk anorganik. (Naila - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 1789 |
![]() |
: | 1 |