Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan bersama tim gabungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan menertibkan 784 Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang melanggar ketentuan dan aturan, Sabtu (19/10). Paling banyak ditemukan di wilayah Pekalongan Timur hingga 259 APK.
Koorinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun mengungkapkan pemasangan APK ini tidak sesuai dengan Peraturan Wali Kota Pekalongan (Perwal) No. 34 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat 1 dan 2 bahwa APK dilarang untuk dipasang di sekitar fasilitas kesehatan (faskes), tempat pendidikan, tempat ibadah, dan instansi pemerintahan, serta tempat lain yang sudah ditentukan.
Menurut Syaratun temuan APK yang melanggar tidak begitu banyak karena tim pemenangan pasangan calon telah mengetahui aturan terkait pemasangan APK.
Syaratun menambahkan sebelum dilakukan penertiban APK, Bawaslu telah menginventarisir, melakukan imbauan ke tim pemenangan, serta memberikan waktu 3x24 jam kepada tim pemenangan pasangan calon, dan jika tidak ada respon maka akan dilakukan penertiban. (Adam- Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 2023 |
![]() |
: | 1 |