Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekalongan kembali berencana menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di wilayahnya. Kegiatan ini dijadwalkan pada pertengahan November nanti atau sebelum memasuki masa tenang, dengan menggandeng beberapa pihak lain yang terkait.
Koorinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Pekalongan, Syaratun mengungkapkan penertiban APK ini difokuskan pada pemasangan APK yang melanggar, seperti tertuang dalam Peraturan Wali Kota Pekalongan (Perwal) No. 34 Tahun 2024 Pasal 5 Ayat 1 dan 2 bahwa APK dilarang untuk dipasang di sekitar fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, dan instansi pemerintahan, serta tempat lain yang sudah ditentukan.
Syaratun menyampaikan selain menyediakan sendiri, masing-masing pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekalongan Tahun 2024 juga difasilitasi APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat berupa baliho, spanduk, dan umbul-umbul.
Syaratun mengimbau kepada tim pemenangan paslon agar mematuhi regulasi pemasangan APK, serta fungsi APK sebagai media pengenalan paslon. Dengan begitu akan meringankan tugas Bawaslu pada Pilkada kali ini. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 2047 |
![]() |
: | 1 |