Masalah keagrariaan menjadi isu sensitif di Indonesia akhir-akhir ini. Sebab, menyangkut dengan kepentingan dasar masyarakat dan eksistensi hukum pertanahan. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan berkomitmen untuk membangun Reforma Agraria, demi mewujudkan tanah untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Pekalongan, Salahudin saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Pekalongan yang diselenggarakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) setempat di ruang Jlamprang Setda Kota Pekalongan, Jumat (25/10).
Salahudin berharap dari kegiatan ini bisa dikaji cara pandang yang tidak hanya mengacu pada satu kabupaten/kota, melainkan pada satu kesatuan wilayah yang saling mendukung. Menurutnya penataan wilayah dan pertanahan di Kota Pekalongan harus berujung pada kesejahteraan masyarakat, dengan melakukan beberapa langkah reformasi di bidang agraria yang berkeadilan.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pengaturan dan Pengelolaan Akses Reforma Agraria Ditjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Pratama Putra menambahkan ada 2 (dua) hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan reforma agrarian, yakni penataan aset untuk mengurangi ketimpangan kepemilikan tanah, dan penataan akses untuk pemanfaatan tanah secara optimal. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4405 |
![]() |
: | 2019 |
![]() |
: | 1 |