Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan (Satpol P3KP) Kota Pekalongan terus aktif menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) di wilayahnya. Berdasarkan data internal Satpol P3KP, sejak awal tahun hingga September 2024 sudah menangani 172 pelanggaran.
Kepala Satpol P3KP Kota Pekalongan, Sriyana menyebutkan pelanggaran trantibum tersebut meliputi pelanggaran asusila, minuman beralkohol, pelanggaran oleh Pedagang Kaki Lima (PK5), penertiban Pengemis, Gelandangan, dan Orang Terlantar (PGOT), serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan anak jalanan.
Menurut Sriyana dari jenis pelanggaran tersebut masih didominasi ODGJ hingga 40 kasus, disusul penertiban PGOT dan anak jalanan yang mencapi 39 kasus.
Sriyana manambahkan angka pelanggaran yang ditemukan pada periode ini hampir sama dengan jumlah kasus yang ditangani pada periode yang sama di tahun sebelumnya. Pada tahun 2023 pihaknya berhasil menangani 160-170 kasus pelanggaran trantibum di Kota Pekalongan. (Opix - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1536 |
![]() |
: | 1 |