Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dindagkop-UKM) Kota Pekalongan memberikan pengarahan kepada 19 Pedagang Kaki Lima (PK5) di Jl. Kurinci dan 10 PK5 di pasar darurat Sorogenen. Pengarahan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Pekalongan, Salahudin di aula kantor Dindagkop-UKM, Jumat (1/11).
Salahudin menjelaskan tujuan kegiatan ini yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan ingin menyamakan persepsi dengan para pedagang yang belum mempunyai kios, dan menempati tempat-tempat yang tidak diperbolehkan, baik dari sisi tempat maupun waktunya.
Selain memberi pengarahan, pihaknya juga membuka alternatif bagi PK5 untuk menggunakan kios kosong di pasar Kuripan dan Podosugih. Ia berharap para PK5 tersebut bisa berdagang dengan menaati peraturan yang ada, agar tidak merugikan pedagang lain yang telah menaati aturan.
Sementara itu, Kepala Bidang Pasar dan Pembinaan PK5 Dindagkop-UKM Kota Pekalongan, Deddy Setyawan menambahkan pengarahan ini dilaksanakan karena adanya keluhan dari pedagang di dalam pasar terkait sepinya pengunjung. Serta mengingatkan PK5 untuk berdagang sesuai peraturan yang berlaku, supaya sama-sama aman dan lancar. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1184 |
![]() |
: | 1 |