Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan menggelar Public Hearing membahas Raperda tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 terkait penambahan penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Acara ini berlangsung di ruang Sidang Komisi A DPRD Kota Pekalongan, Jumat (1/11).
Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kota Pekalongan, Trieska Herawan mengungkapkan tahapan penyertaan modal ini dimulai dengan permintaan dari Bank Pekalongan yang mengusulkan aset dalam bentuk tanah dan bangunan sebagai modal tambahan. Nilai aset dihitung melalui proses appraisal dari pihak ke-tiga guna memastikan penilaian yang akurat dan independen. Oleh karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan membentuk tim untuk mengkaji usulan tersebut secara mendalam.
Trieska menuturkan setelah pengkajian tuntas pihaknya mengajukan usulan penyertaan modal ini kepada DPRD agar mendapat persetujuan.
Trieska menambahkan raperda kemudian dibahas melalui Pansus II dan selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan. Raperda ini wajib disusun sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan penyertaan modal yang merupakan bentuk pemisahan aset daerah agar dapat dikelola secara lebih efektif oleh BUMD. (Anto - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1489 |
![]() |
: | 1 |