Upaya untuk memengaruhi masyarakat selama masa kampanye Pilkada di Kabupaten Pekalongan, rupanya mendapatkan sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan. Salah satunya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
Seperti diungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Kusuma Wijaya pihaknya menemukan sejumlah 1.414 pelanggaran pemasangan APK. Temuan ini didasarkan hasil pantauan yang dilakukan Bawaslu di 19 kecamatan.
Kusuma merinci pelanggaran umumnya terjadi pada pemasangan APK yang tidak sesuai. Seperti ditali di tiang listrik, dipaku di pohon, dipasang di saluran irigasi, ditempel di dinding, dan sebagainya.
Kusuma menyebutkan penanganan kasus pelanggaran tersebut dilakukan secara berjenjang dari tingkat kelurahan hingga Kabupaten untuk kemudian dikoordinasikan dengan KPU. Dalam hal ini Bawaslu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU untuk selanjutnya diteruskan kepada tim pasangan calon (paslon).
Kusuma juga menuturkan untuk kasus pelanggaran pemasangan APK Paslon Cagub, penindakan akan diteruskan ke Bawaslu Provinsi. Sehingga penindakan dilakukan di KPU dan Bawaslu Provinsi. (Ribut - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1913 |
![]() |
: | 1 |