Sejak awal tahun hingga akhir Oktober 2024, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal, yang menaungi 7 (tujuh) wilayah eks Karesidenan Pekalongan telah menerima 59 aduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal atau sekitar 10% dari total 593 aduan yang masuk.
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis pada Kantor OJK Tegal, Mohammad Fahmi Arrafi menyampaikan jumlah aduan pinjol ilegal tahun ini meningkat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 46 aduan pinjol ilegal.
Fahmi mengungkapkan 59 aduan tersebut ada yang bersifat konsultasi maupun berbentuk surat yang dilayangkan ke Kantor OJK Tegal. Menurutnya rata-rata yang menjadi korban pinjol ilegal saat ini didominasi dari kalangan guru dan pegawai. Bahkan tahun 2024 ini muncul korban baru lagi dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
Fahmi menambahkan untuk mengurangi jumlah korban pinjol ilegal pihaknya rutin melakukan edukasi kepada masyarakat di seluruh wilayah eks Karesidenan Pekalongan, agar tidak mudah tergiur pada aplikasi pinjol ilegal. Selain itu, OJK juga melakukan tindakan tegas kepada pelaku usaha jasa keuangan ilegal. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4420 |
![]() |
: | 2269 |
![]() |
: | 1 |