Dalam rangka meningkatkan literasi keuangan dan mencegah masyarakat menjadi korban pinjaman online ilegal, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tegal menggelar kegiatan edukasi untuk memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai risiko pinjol ilegal.
Analis Bagian Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis pada Kantor OJK Tegal, Mohammad Fahmi Arrafi mengungkapkan edukasi yang sudah dilakukan sejak Januari hingga saat ini menyasar 12.000 orang dari seluruh lapisan masyarakat di wilayah eks Karesidenan Pekalongan, mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, maupun masyarakat umum lainnya.
Fahmi menjelaskan selain edukasi langsung secara tatap muka, pihaknya juga memberikan edukasi secara digital melalui konten edukasi di media sosial (medsos) dan Learning Management System (LMS) yang dapat diakses melalui laman https://lmsku.ojk.go.id/.
Fahmi berharap melalui edukasi tersebut masyarakat menjadi lebih waspada dan memahami risiko pinjol ilegal yang sering menawarkan bunga tinggi dan proses yang tidak jelas. Selain itu, ia juga menyarankan agar masyarakat tidak mudah terjebak pinjol ilegal, pastikan selalu memeriksa legalitas pinjaman melalui kontak 157 atau WhatsApp 0811-5715-7157. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1895 |
![]() |
: | 1 |