Tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pekalongan yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekalongan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan berlangsung di Ruang Paripurna setempat, Rabu (6/11).
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Pekalongan, Salahudin menyebutkan 3 Raperda yang disahkan menjadi Perda ini meliputi Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan Tahun 2029, Raperda tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerh Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan.
Salahudin menjelaskan disahkannya Raperda pertama ini sebagai persiapan penyelenggaran Pilwakot 2029 nanti yang memang membutuhkan dana tidak sedikit. Sementara pada Raperda ke-dua sebagai tambahan penyertaan modal bagi Bank Pekalongan yang akan berpindah lokasi ke Jl. Urip Sumoharjo. Sedangkan Raperda ke-tiga mengubah nomenklatur dan definisi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pekalongan menjadi Bank Perekonomian Rakyat Bank Pekalongan.
Salahudin berharap dengan disahkannya tiga Raperda menjadi Perda ini bisa berdampak positif pada peningkatan layanan kepada masyarakat Kota Pekalongan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1709 |
![]() |
: | 1 |