Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan masih membuka layanan pindah memilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga sepekan menjelang pemungutan suara atau sampai 20 November 2024.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pekalongan, Mursid Salimi menyebutkan layanan pindah memilih ini hanya berlaku untuk 4 (empat) keadaan. Yaitu pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjadi tahanan di Lapas atau Rutan, serta pemilih yang tertimpa bencana.
Menurut Mursid mereka akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Sejauh ini terdapat 417 DPTb yang masuk ke Kota Pekalongan (189 laki-laki & 228 perempuan). Sementara untuk DPTb yang keluar dari Kota Pekalongan sebanyak 358 pemilih (167 lk & 191 pr).
Mursid menambahkan bagi pemilih dengan kategori tersebut tidak perlu pulang ke kota asal jika ingin mengurus pindah memilih dan memilih di TPS lain. Mereka cukup datang ke PPS, PPK, atau KPU setempat, baik di tempat asal maupun tujuan dengan membawa identitas diri dan dokumen pendukung yang menjadi alasan pindah memilih. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1812 |
![]() |
: | 1 |