Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Pekalongan akan menjemput bola ke rumah-rumah pemilih yang tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena hal tertentu, seperti pemilih lansia atau pemilih yang sakit.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekalongan, Mursid Salimi menjelaskan petugas KPPS akan mendatangi rumah pemilih pada hari pencoblosan sekitar pukul 12.00 WIB, dengan membawa surat suara di dalam kantong plastik yang didampingi oleh saksi dan pengawas TPS.
Akan tetapi, menurut Mursid bagi anggota keluarga pemilih tersebut diminta untuk melapor kepada petugas KPPS, terkait kondisi pemilih yang berhalangan datang ke TPS. Sehingga pelayanan tersebut dapat dilakukan.
Mursid menambahkan mekanisme pemungutan suara seperti ini tertuang dalam Pasal 221 Peraturan KPU RI No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu. (Vita - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1253 |
![]() |
: | 1 |