Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekalongan mengawasi proses pencabutan dan revisi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah diambil keputusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Oktober 2024. Keputusan MK ini mencabut dan merevisi 21 pasal dari UU Ciptaker yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) SPN Kota Pekalongan, Mustaqim Atho memastikan putusan MK ini bisa diterapkan secara efektif dan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak pekerja. Pihaknya juga akan terus memantau proses penggantian peraturan yang diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga kerja di Indonesia.
Menurut Atho, SPN siap bekerja sama dengan pemerintah dan berbagai pihak terkait untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia kembali sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam UUD 1945.
Atho menambahkan SPN sangat berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengabulkan tuntutan para buruh di Indonesia. Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah dalam mewujdkan kesejahteraan kaum buruh. (Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1634 |
![]() |
: | 1 |