Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan mendorong para pekerja jasa konstruksi (jakon) untuk memanfaatkan aplikasi Pendaftaran Online Jasa Konstruksi (e-Jakon) yang bisa diunduh melalui smartphone. Hal ini dilakukan agar seluruh tenaga kerja, khususnya di sektor jakon memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pekalongan, Dedi Dermawan mengungkapkan pekerja jasa konstruksi memiliki risiko pekerjaan yang tinggi. Sehingga wajib bagi pemberi kerja jakon untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Tujuannya untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan hingga proyek selesai.
Menurut Dedi pihaknya sudah menyosialisasikan e-Jakon, baik melalui media sosial (medsos) maupun pertemuan dengan OPD terkait. Dedi menyebutkan besaran iuran yang harus dibayarkan bagi jakon dihitung berdasarkan nilai proyek dikurangi PPN.
Dedi menambahkan manfaat yang didapatkan dalam program perlindungan sosial di sektor jakon, sama dengan program penerima upah, yakni JKK dan JKM. Namun, untuk JKM pada jakon, tidak ada beasiswa sekolah bagi anak pekerja tersebut. (Dian - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4418 |
![]() |
: | 2848 |
![]() |
: | 1 |