Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pekalongan telah menerapkan layanan pertanahan elektronik berupa sertifikat elektronik, sejak diluncurkan pada 14 Juni 2024 lalu. Dengan adanya layanan secara digital ini bukti kepemilikan tanah tidak lagi berbentuk sertifikat berbahan kertas, melainkan sertifikat tanah elektronik yang datanya masuk dalam sistem pertanahan.
Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekalongan, Joko Wiyono menyebutkan hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan 1.081 sertifikat elektronik.
Menurutnya, selain menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara, keunggulan sertifikat elektronik ini juga mewujudkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan akuntabel.
Joko menambahkan dari segi keamanan sertifikat elektronik lebih terjamin dan lebih mudah disimpan masyarakat. Selain itu, sertifikat elektronik juga mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan, serta mempermudah pengelolaan data. Sebab, sertifikat elektronik secara utuh akan disimpan dalam database elektronik Kantor Pertanahan. (Opix - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1630 |
![]() |
: | 1 |