Bersama Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bwaslu) Kota Pekalongan, KPU Kota Pekalongan memusnahkan 1.336 surat suara Pilkada Serentak 2024 yang rusak dan lebih dengan cara dibakar. Pemusnahan surat suara ini dilakukan di halaman kantor KPU Kota Pekalongan, Selasa (26/11).
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengungkapkan ribuan surat suara tersebut terdiri dari 450 surat suara untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan, dan 886 surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.
Menurut Fajar pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan antisipasi kecurangan atau penyalahgunaan surat suara oleh oknum yang tidak bertangggung jawab pada pesta demokrasi 2024.
Fajar menambahkan surat suara yang rusak itu disebabkan karena warna yang tidak merata atau kurang sesuai, kusut atau sobek, gambar yang tidak jelas, dan paling banyak didominasi karena pengiriman kelebihan surat suara dari hasil sortir dan lipat. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4446 |
![]() |
: | 1759 |
![]() |
: | 1 |