
Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayahnya untuk menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) secara tepat waktu. Hal ini disampaikan Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid dalam Rapat Penyusunan LKPD Tahun Anggaran 2024 di ruang Jlamprang, Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pekalongan, Senin (16/12).
Wali Kota mengungkapkan penyampaian LKPD yang tepat waktu akan menghindari temuan dari Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK), serta membantu Pemkot Pekalongan dalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ia menegaskan akan memberlakukan sanksi kepada OPD yang menyelesaikan LKPD melewati batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat tanggal 15 Februari 2024.
Wali Kota menambahkan Kota Pekalongan sudah delapan (8) tahun berturut-turut menyandang predikat WTP dari BPK. Sehingga ia menyayangkan jika predikat WTP ini terputus, karena kelalaian atau banyaknya temuan BPK. (Naila - Ozy)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4802 |
Hits Hari ini |
: | 3522 |
Pengunjung Online |
: | 1 |