
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pekalongan, mulai membebaskan sebanyak 113 bidang lahan milik warga Desa Ambokembang, Kecamatan Kedungwuni, yang akan di gunakan untuk proyek jalan tol Batang-Pemalang.
Kepada Radio Kota Batik, kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Pekalongan, Idrus Alaydrus mengatakan, untuk total lahan yang harus dibebaskan untuk jalan tol di Desa Ambokembang mencapai 257 bidang.
Sedangkan saat ini, pihaknya baru baru membebaskan 113 bidang lahan dan mulai dibayarkan untuk ganti rugi lahannya, dengan uang ganti rugi yang diberikan pada ratusan warga tersebut jumlahnya mencapai 75 miliyar.
Menurut Idrus, masih ada ratusan bidang yang belum dibebaskan, karena terkendala syarat administrasi dan pihaknya menargetkan sisa lahan yang belum dibebaskan pekan depan sudah bisa dibayarkan untuk uang ganti ruginya.
(Indra Dwi Purnomo – Dirhamsyah)







Pengunjung Hari ini |
: | 1 |
Total Pengunjung |
: | 4870 |
Hits Hari ini |
: | 2086 |
Pengunjung Online |
: | 1 |