Menjelang akhir tahun 2024, Satuan Samapta dan jajaran Polsek Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota berhasil menyita 812 botol minuman keras (miras) dari 18 penjual dalam operasi yang dilakukan pada 29-31 Desember 2024. Jenis miras yang disita meliputi anggur merah (amer), arak, ciu, tuak, dan oplosan. Operasi ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) menjelang pergantian tahun untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (31/12), Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayudha Widiatmoko mengungkapkan keberhasilan ini adalah hasil dari kerja keras dan koordinasi antara aparat kepolisian dan masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah proaktif memberikan informasi mengenai peredaran miras ilegal di wilayah Pekalongan Kota.
Polres Pekalongan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan peredaran miras ilegal. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
AKBP Prayudha mengimbau kepada masyarakat untuk terus melaporkan warung-warung yang menjual miras ilegal, demi terciptanya keamanan. Pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayahnya. (Adam - Ozy)
Akhir 2024, Polres Pekalongan Kota Sita Ratusan Miras
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6228 |
![]() |
: | 1 |