Polres Pekalongan Kota berhasil menggagalkan tawuran antara dua kelompok gangster remaja, yaitu kelompok utara dan selatan di Jalur Pantura Tirto, Kota Pekalongan, Jumat (27/12) dini hari. Tawuran yang melibatkan senjata tajam ini diketahui bermula dari perselisihan di media sosial (medsos). Polisi berhasil mengamankan salah satu tersangka berinisial EAN, yang berasal dari Wiradesa beserta barang bukti berupa celurit dan pedang.
Dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di halaman Mapolres Pekalongan Kota, Selasa (31/12), Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Prayuda Widiatmoko mengungkapkan tindakan para tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolres mengimbau kepada para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka agar terhindar dari kenakalan remaja. Ia menekankan pentingnya peran aktif keluarga dalam mencegah anak-anak terlibat pada aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
AKBP Prayuda menambahkan Polres Pekalongan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayahnya. Dengan adanya tindakan preventif ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi terkait potensi konflik atau kejahatan di sekitar mereka. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 7554 |
![]() |
: | 1 |