Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan mengikuti aturan Kemen-PANRB untuk tidak menambah tenaga kegiatan atau honorer baru di lingkungan Pemkot Pekalongan sejak tahun 2025 dan seterusnya. Sebab, hal ini akan menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Karena status kepegawaian di Indonesia hanya dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, penyelesaian honorer dilakukan melalui seleksi PPPK. Sehingga nanti ada dua status untuk PPPK, yaitu PPPK penuh dan paruh waktu. Untuk sistem penggajian, hak, dan kewajibannya nanti Pemkot akan mengikuti aturan dari Kemen-PANRB.
Dengan berlakunya kebijakan ini, diharapkan Pemkot Pekalongan dapat lebih efektif dalam mengelola sumber daya manusia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Keputusan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kota Pekalongan secara keseluruhan. (Adam - Ozy)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6456 |
![]() |
: | 1 |