Penentuan Masa Tanam , rupanya tidak hanya didasarkan oleh kebiasaan masyarakat petani setempat . Akan tetapi juga diatur melalui regulasi di daerah . Seperti disampaikan Muhammad Tangguh , Ketua Induk Petani Pengguna Air Kalijogo , Kecamatan Kesesi , tentang ketentuan Masa Tanam , diputuskan berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan .
Dalam peraturan tersebut , disebutkan pula jenis-jenis tanaman yang mesti ditanam pada tiap-tiap Masa Tanam . Tangguh menjelaskan , untuk Masa Tanam 1 dan Masa Tanam 2 , jenis tanaman yang mesti ditanam adalah padi . Sedang pada Masa Tanam 3 , tanaman palawija .
Menurut Tangguh , penentuan jenis tanaman tersebut , dilakukan berdasarkan perguliran musim . Pada Musim Tanam 1 dan 2 , tanaman padi lebih dianjurkan , mengingat pada masa tersebut , telah memasuki musim penghujan .
Sementara , saat musim kemarau , atau Musim Tanam 3 , tanaman yang dianjurkan , adalah tanaman palawija . Jenis tanaman ini , merupakan tanaman yang tidak membutuhkan terlalu banyak air .
Kendati telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati , rupanya , sejumlah petani di wilayah Kabupaten Pekalongan , kurang mengindahkan peraturan tersebut . Menurut Tangguh , hingga kini , sebagian petani masih menanam padi , di semua Musim Tanam .. ( Ribut – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 7521 |
![]() |
: | 1 |