Data dari Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil pada awal 2025 , mencatat sebanyak 9.358 warga Kota Pekalongan , telah mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD .
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat , Slamet Hariyadi menyatakan , IKD memudahkan akses layanan publik dan verifikasi data , tanpa perlu membawa dokumen fisik .
Menurut Slamet , dalam aplikasi IKD melengkapi KTP elektronik (KTP-el) , dengan mencakup berbagai data seperti KTP Digital , KK Digital , hingga dokumen vaksinasi Covid-19 .
Aktivasi bisa dilakukan di Kantor Dindukcapil , Kantor Kecamatan , atau Mal Pelayanan Publik dengan persyaratan membawa smartphone berbasis Android . Namun , keterbatasan perangkat menjadi kendala bagi sebagian warga .
Slamet menambahkan , sosialisasi pengunaan aplikasi IKD terus dilakukan ke seluruh lapisan masyarakat , terutama yang berusia minimal 17 tahun . Sehingga diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan teknologi digital , sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan ., (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6655 |
![]() |
: | 1 |