Pengembangan smart city di Kota Pekalongan , perlu perencanaan dengan landasan naskah akademis . Sehingga di perlukan payung hukum seperti Peraturan Wali Kota atau perlu membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .
Hal tersebut terungkap , pada Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau (Bapemperda) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat . di Ruang Komisi A , Setwan , pada 13 Januari 2025 .
Kepala Bidang Aplikasi dan Persandian , Dinkominfo setempat , Kusuma Adi Achmad menyampaikan , hasil evaluasi tahun 2024 menunjukkan skor 3,24 , ini menandakan program smart city telah berjalan baik dan berdampak positif bagi masyarakat . Khususnya dalam mempercepat layanan publik berbasis teknologi .
Badan Perenacaan Pembangunan Daerah atau Bappeda , diusulkan memimpin pengelolaan lintas sektor smart city . Sementara Dinas Kominfo fokus pada teknologi digital .
Kebijakan internal diperlukan untuk memperjelas struktur , dimensi , dan aktor yang bertanggung jawab dalam implementasi kota cerdas .
Sementara itu , Ketua Bapemperda , Aminuddin Aziz menyampaikan , Pemkot menyiapkan 14 Raperda dalam Propemperda 2025 , termasuk regulasi Smart City dan tata kelola pemerintahan , untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan mendukung pengembangan Kota Kreatif Dunia .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6157 |
![]() |
: | 1 |