Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Pekalongan , dalam bulan Mei mendatang , akan meresmikan operasional dari Unit Pelaksana Tehnis Daerah atau (UPTD) , untuk Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) .
Adanya UPTD ini , merupakan amanat dari Undang-Undang No 12 tahun 2022 , tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) , sebagai pengganti dari Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak .
Kepala DPMPPA setempat , Puji Winarti , gedung dan sarana prasarana UPTD PPA sedang disiapkan , termasuk penunjukan kepala UPTD , yang bertanggung jawab langsung kepada kepala dinas .
Menurut Puji , dengan adanya UPTD ini , akan membuat layanan lebih solid , sehingga memperkuat jejaring serta pelayanan kepada masyarakat .
Layanan UPTD PPA hampir serupa dengan LP-PAR , tetapi kini memiliki kekuatan hukum lebih kuat . Kepala UPTD nantinya akan berdiri sendiri , hal ini untuk memudahkan pengambilan keputusan , dan koordinasi tanpa bergantung pada kepala bidang ., (Naila – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 5978 |
![]() |
: | 1 |