Jumlah masyarakat di Kota Pekalongan , yang mengajukan permohonan dispensasi nikah , karena belum memenuhi batas usia pernikahan , tahun 2024 menurun .
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) , di Kantor Pengadilan Agama Pekalongan , angka dispensasi nikah , dari Januari – Desember 2024 , ada sebanyak 28 perkara .
Kepada Radio Kota Batik , Panitera Muda pada PA setempat – Paryanto mengatakan , angka tersebut turun jika dibandingkan tahun 2023 lalu , yang mencapai 39 pemohon .
Menurutnya , terdapat berbagai alasan dalam pengajuan dispensasi nikah , diantaranya adalah calon pengantin yang belum cukup umur , dan adanya pasangan yang telah hamil di luar nikah .
Paryanto menambahkan , saat ini usia minimal untuk menikah di KUA adalah 19 tahun untuk laki-laki dan Perempuan . Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ., (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4459 |
![]() |
: | 316 |
![]() |
: | 1 |