Memasuki awal tahun atau sejak 14 Januari 2025 , pengajuan perkara yang masuk melalui Pengadilan Agama Pekalongan , tercatat ada sebanyak 36 perkara .
Kepada Radio Kota Batik Panitera Muda pada Pengadilan Agama setempat – Paryanto mengatakan , Adapun jenis perkara yang diajukan diantaranya adalah gugat cerai , dispensasi kawin dan penyelesaian akhir putusan sengketa warisan .
Menurut Paryanto , inovasi juga telah dilakukan oleh PA Pekalongan , untuk memudahkan para masyarakat dalam mengajukan gugatan , dengan layanan online , yang dapat diakses oleh siapapun dan dapat dilakukan kapan saja .
Paryanto menambahkan , beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama diantaranya adalah surat gugatan , dokumen pendukung yang diperlukan dan mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan ke Pengadilan Agama setempat ., (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6236 |
![]() |
: | 1 |