Pemerintah Kota Pekalongan berkomitmen , akan menghentikan pengelolaan sampah dengan sistem open dumping , di TPA Degayu , sebelum tahun 2026 . Dengan beralih ke sistem control landfill atau sanitary landfill ,
Sekretaris Daerah setempat , Nur Priyantomo mengungkapkan , saat ini TPA Degayu dalam sehari telah menerima , sebanyak 130 hingga 150 ton sampah .
Pemkot menargetkan , pengurangan sampah secara signifikan melalui TPS-3R , TPST Brayan Resik , serta program pengelolaan sampah , dari tingkat rumah tangga hingga RT , RW .
Selain itu , pihak Pemkot juga telah menyusun roadmap , program pengurangan sampah selama 1-2 tahun , untuk mendukung pembenahan TPA Degayu .
Kepala DLH setempat , Sri Budi Santoso , menyebutkan , sejak tahun 2008 , pihaknya telah menginstruksikan untuk menghentikan open dumping .
Pada akhir 2024 lalu , DLH telah mengingatkan kembali , agar pembenahan bisa selesai sebelum tahun 2026 , atau daerah akan menghadapi konsekuensi hukum .
Sri Budi menambahkan , hal ini sesuai instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup , berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 , tentang Pengelolaan Sampah ., (Adam – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 5920 |
![]() |
: | 1 |