Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan Kota , telah menindak 5.074 pelanggaran lalu lintas selama Tahun 2024 . Jumlah tersebut terbilang naik , jika dibandingkan dengan Tahun 2023 , yang hanya 3.500 pelanggaran .
Kepada Radio Kota Batik Kasat Lantas Polres setempat , Ajun Komisaris Polisi , Yuna Ahadiyah menjelaskan , 2.000 pelanggaran tercatat secara manual , sementara 3.000 pelanggaran lainnya , tercatat melalui sistem tilang elektronik atau (electronic traffic law enforcement) .
Menurut , Kasat Lantas Yuna , berbagai pelanggaran yang terjadi diantaranya , para pengendara yang tidak menggunakan helm , melanggar rambu lalu lintas , melawan arus dan berbonceng lebih dari 2 orang .
Pihaknya menambahkan , tingginya pelanggaran lalu lintas di Kota Pekalongan , disebabkan oleh rendahnya kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas . Selain itu , untuk menekan angka pelanggaran pihak kepolisian rutin , dengan melakukan giat operasi ketertiban lalu lintas , baik melalui operasi patuh candi maupun opearsi zebra ., (Vita - Dirhamsya
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6431 |
![]() |
: | 1 |