Pemerintah secara resmi telah menetapkan jadwal , pembelajaran dan libur Ramadan 1446 Hijriyah , yang diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah , Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri .
Kepala Bidang SMP pada Dinas Pendidikan Kota Pekalongan – Budi Suheryanto menjelaskan , Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan , untuk memberikan acuan terhadap pembelajaran di sekolah atau satuan Pendidikan selama bulan Ramadhan .
Menurut Budi , libur awal Ramadan ditetapkan pada 27 Februari – 5 Maret 2025 , kemudian kegiatan belajar mengajar pada 6 – 25 Maret 2025 . Untuk libur cuti bersama Idul Fitri pada 26 Maret – 8 April 2025 , serta kembali masuk sekolah pada 9 April 2025 .
Budi menambahkan , dalam SKB 3 Menteri tersebut juga tercantum , imbauan kepada satuan pendidikan , agar menyiapkan rencana KBM dan durasi jam pembelajaran yang disesuaikan selama Ramadan ., (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6169 |
![]() |
: | 1 |