Jumlah pelanggan yang melakukan penunggakan , pembayaran rekening listrik di Kota Pekalongan , selama tahun 2024 hanya sekitar 10 – 30 pelanggan per bulan . Hal tersebut diungkapkan oleh Manager Unit Layanan Pelanggan(ULP) PLN setempat – Andika Rachmad Setiaji .
Menurut Andika , jumlah tersebut tergolong sedikit , jika dibandingkan dengan ULP lain se Jawa Tengah . Sebab penunggakan pembayaran listrik terjadi , karena rumah yang bersangkutan sudah tidak ada penghuninya . Sehingga kewajiban pembayaran listrik dibayarkan .
Kepada Radio Kota Batik , Andika menjelaskan, beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggan yang menunggak tagihan , diantaranya adalah pemutusan sementara jaringan listrik , pembongkaran kwh meter , migrasi ke layanan prabayar serta pemberhentian langganan .
Meski demikian , petugas akan tetap mengedepankan sopan santun dalam melakukan penagihan dan penindakan bagi pelanggan yang menunggak tagihan ., (Vita – Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6035 |
![]() |
: | 1 |