Pemkot Pekalongan melaui Badan Penerimaan Keuangan dan Aset Daerah , kembali akan mengelar program penghapusan denda pembayaran PBBi . Hal itu disampaikan oleh , Kepala BPKAD Kota Pekalongan , Anita Heru KusumarIni .
Menurut Anita , pada 2025 , penghapusan denda pajak juga akan kembali dilakukan ,dimana pada tahun ini akan dilaksanakan pada bulan April , dimana pada bulan tersebut , bertepatan dengan hari jadi Kota Pekalongan .
Anita menjelaskan , selain bulan April , pihaknya juga akan kembali melaksanakan program tersebut pada Agustus 2025 , dimana pelaksanaan itu dalam rangka Hari kemerdekaan Republik Indonesia .
Jika sebelumnya untuk penghapusan denda pajak , harus dilakukan melalui surat permohonan terlebih dulu kepada Walikota , namun sejak 2024 , penghapusan denda tersebut dapat langsung dimanfaatkan , oleh masyarakat .
Sementara untuk target pendapatan PBB pada 2025 , sebesar 16 Miliar , atau naik dari target sebelumnya yang hanya 15,5 Miliar Rupiah ., (Opix - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4458 |
![]() |
: | 6604 |
![]() |
: | 1 |