Hingga saat ini diketahui , ternyata masih banyak koperasi di wilayah Kota Pekalongan , yang operasionalnya dinilai kurang jelas , apakah masih aktif atau tidak .
Seperti disampaikan oleh , Kepala Bidang Koperasi dan UKM setempat , Hepi Kuncoro Nugroho , saat dihubungi Radio Kota Batik .
Menurut Hepi Kuncoro , pihaknya untuk saat ini , masih melakukan kegiatan verifikasi ulang , untuk memastikan apakah koperasi yang bersangkutan , masih beroperasi dengan baik atau tidak .
Hepi melanjutkan , hasil verifikasi pada beberapa koperasi ini , nanti bisa digunakan untuk menentukan , penghentian koperasi menghentikan aktifitas oprasionalnya.
Koperasi yang dinilai tidak memenuhi ketentuan , dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 , tentang Perkoperasian , dapat dibubarkan oleh pemerintah . Dan koperasi dianggap tidak aktif , jika tidak melakukan kegiatan usaha , atau rapat anggota tahunan atau RAT , secara berturut-turut selama tiga tahun .., (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4423 |
![]() |
: | 4056 |
![]() |
: | 1 |