Pemerintah akan membebaskan pemilik kendaraan listrik , dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) , dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 2025 .
Namun untuk memastikan legalitas , para pemilik kendaraan listrik , tetap wajib memiliki , Surat Tanda Nomor Kendaran(STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor pada Samsat Kota Pekalongan , Ngatmin menyampaikan , proses registrasi kendaraan listrik sama seperti kendaraan bermotor biasa .
Saat ini , untuk saat ini kendaraan listrik masih bebas pajak , namun pemilik motor listrik tetap harus membayar asuransi Jasa Raharja sebesar 35 ribu , dan 143 ribu untuk mobil listrik . Sedangkan total biaya kepengurusan STNK dan BPKB , hanya sekitar 1,2 juta .
Ngatmin menambahkan , kepengurusan surat kepemilikan kendaraan tersebut , bisa diurus melaui Kantor Samsat induk , maupun Samsat cepat di wilayahnya masing-masing .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4399 |
![]() |
: | 2147 |
![]() |
: | 1 |