Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional ATR,BPN , mulai tahun 2025 , mulai mengenalkan sertipikat tanah elektronik , atau digital kepada masyarakat Kota Pekalongan.
Sebagaimana Peraturan Menteri Agraria , nomor 1 tahun 2021 tentang sertifkat elektronik , yang telah diundangkan pada tanggal 12 Januari 2021 lalu .
Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa , Kantor Pertanahan Kota Pekalongan , kepada Radio Kota Batik mengatakan , cara mengurus sertifkat tanah saat ini , dilakukan dengan system elektronik , dengan memuat sejumlah dokumen pendukung .
Menurut Maryanto , persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon diantaranya membuat surat permohonan , melampirkan identitas diri KK , KTP , Fotocopy SPPT PBB tahun berjalan , Surat Pernyataan Penguasaan Fisik , serta ada pernyataan pemasang tanda batas yang berisi tanda tangan tetangga yang bersebelahan .
Kebijakan sertifikat tanah elektronik ini , merupakan salah satu dari tiga program transformasi digital , Kementrian Agraria dan Tata Ruang,Badan Pertanahan Nasional ATR,BPN .
Tujuannya agar bisa melindungi Dokumen milik masyarakat , dari kerusakan , karena sertifikat tanah dokumen cetak atau yang lama , terbuat dari kertas memiliki kelemahan , seperti dimakan rayap , terkena air , hilang , terbakar , dan terkena musibah atau bencana alam lainnya .. (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3036 |
![]() |
: | 1 |