Kantor Agraria dan Tata Ruang , Badan Pertanahan Nasional , ATR,BPN menyatakan , mulai 2 Februari tahun 2026 mendatang . Status ketentuan kepemilkan tanah lama berupa girik , letter c atau petok dinyatakan tidak akan berlaku lagi .
Ketentuan ini mengacu pada , Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 , yang mengatur bahwa sertipikat tanah , yang telah terbit lebih dari lima tahun , tidak dapat dicabut atau diganti kecuali melalui perintah pengadilan . Hal tersebut disampaikan oleh Maryanto ,Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa , Kantor Pertanahan n .
Kepada Radio Kota Batik Maryanto mengungkapkan , biasanya tanah girik diperoleh secara turun menurun , warisan maupun diperoleh melalui proses jual beli .
Mulanya , Girik merupakan bukti kepemilikan tanah lama berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 , tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA . Dalam peraturan itu disebutkan bahwa pemilik tanah diberi waktu untuk mendaftarkan tanah mereka .
Namun seiring berjalannya waktu , dan beberapa peraturan tambahan , hak atas tanah yang bersumber dari girik seharusnya sudah tidak berlaku .., (Tri Handayani - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2990 |
![]() |
: | 1 |