Lembaga Perlindungan Perempuan, Anak, dan Remaja (LPPAR) Kota Pekalongan akan segera bertransformasi menjadi Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak , atau UPTD PPA , pada 21 April 2025 mendatang .
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak , dalam waktu dekat akan meresmikan Unit Pelaksana Tehnis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan Dan Anak , sebagai penganti dari lembaga sebelumnya , yaitu LPPAR .
Kepala DPMPPA setempat , Puji Winarti menyampaikan , transformasi lembaga perlindungan ini , bertujuan mempercepat penanganan kasus kekerasan berbasis anak dan gender .
Pembentukan UPTD ini , sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 , tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) , agar lembaga perlindungan perempuan dan anak memiliki kewenangan lebih kuat .
Puji menambahkan , layanan UPTD PPA melayani secara gratis , serta dilengkapi dengan mobil layanan , tim profesional dari berbagai instansi , termasuk psikolog , pekerja sosial , dan pengawas perlindungan ibu dan anak , yang bersinergi dalam operasionalnya .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2588 |
![]() |
: | 1 |