Satpol P3KP , bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal , memusnahkan sebanyak 50 ribu batang rokok illegal , dari hasil opetasi di wilayah Kota Pekalongan , selama tahun 2004.
Proses pemusnahan di pimpin langsung oleh Wali Kota dan jajaran Forkompinda , di Kantor Sekretariat Daerah setempat , pada Kamis ,13 Februari 2025 ,
Menurut Wali Kota , Achmad Afzan Arslan Djunaid , tujuan pemusahan rokok illegal ini , untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai , yang merugikan negara , serta membahayakan kesehatan bagi masyarakat .
Aaf sapaan akrab Wali Kota menegaskan , pengawasan terhadap rokok ilegal terus diperketat , dan mengajak masyarakat , untuk melaporkan apablia melihat aktivitas peredaran rokok ilegal di lingkungannya .
Sementara itu , Kasatpol P3KP setempat , Sriyana menyebutkan , jumlah rokok ilegal yang ditemukan tahun 2024 , menurun dibandingkan tahun 2023 .
Jumlah rokok illegal hasil sitaan , tahun 2023 mencapai 100 ribu batang . Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat semakin meningkat , serta peredaran rokok ilegal bisa diminimallisir., (Adam _ Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3047 |
![]() |
: | 1 |