Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Tengah , melihat banyak Lembaga Penyiaran Publik Lokal ,di daerah , dalam proses tata kelolanya , belum sesuai dengan peraturan perundangan penyiaraan yang berlaku saat ini .
Menurut Ketua KPID Jawa Tengah , Muhammad Aulia Assyahiddin menjelaskan , secara umum Lembaga Penyiaran Publik di Jawa Tengah , belum memiliki kesamaan dalam tata kelola , atau memiliki beberapa perbedaan dalam mengelola LPPL di masing-masing daerah.
Aulia mengungkapkan , seharusnya bila melihat rujukan pengelolaan LPPL , dalam undang-undang penyiaran , maupun peraturan pemerintah tentang penyiaraan, seharusnya memiliki kesamaan dalam tata kelolanya.
Aulia menambahkan , pihaknya tahun ini , akan melaksanaan stratifikasi terhadap kelembagan penyiaraan , dan akan melakukan kunjungan ke sejumlah daerah , untuk menemui kepala daerah baru , dalam menyamakan persepsi tentang tata kelola LPPL ., (Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2810 |
![]() |
: | 1 |