Koeprasi SImpan Pinjam Jasa Cabang Kota Pekalongan , menjebloskan salah seorang oknum karyawannya yang berinisial , CAG . Karena penyalahgunaan jabatannya untuk kredit fiktif dan mengelapkannya .
Pelaku mengunakan modus , dengan mengajukan pinjaman fiktif , atas nama anggota koperasi yang tidak mengajukan pinjaman . Pelaku Kemudian memalsukan dokumen dan mengambil uangnya , untuk kepentingan pribadi serta untuk judi online.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pekalongan Kota , Ajun Komisaris Besar Polisi Prayudha Widiatmoko , saat mengelar Konferensi Press di Mapolres setempat ,pada Rabu , 19 Februari 2025 .
Kapolres Prayudha menyampaikan , dari audit , tersangka yang bertugas sebagai Account Officer (AO) , memalsukan 70 peminjam fiktif . Sehingga mengakibatkan pihak Kospin Jasa harus menanggung kerugian , hingga mencapai Rp 2,3 miliar .
Prayudha menambahkan , tersangka akan dijerat dengan Pasal 374 KUHP , tentang penggelapan karena jabatannya , dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4397 |
![]() |
: | 976 |
![]() |
: | 1 |