Satpol P3KP Kota Pekalongan , terus melakukan operasi penertiban reklame yang tidak sesuai aturan , guna menjaga ketertiban kota . Sepanjang 2024 , tercatat sebanyak 1.633 reklame , berbagai jenis yang melanggar aturan pemasangan telah ditertibkan .
Kabid Ketertiban Umum Satpol P3KP setempat , Soegeng Haryadi mengungkapkan , beberapa pelanggaran yang ditemukan di antaranya , pemasangan di pohon , melintang di jalan , serta melewati batas waktu tayang yang ditetapkan .
Soegeng menyebutkan , di awal 2025 , jumlah reklame yang ditertibkan telah mencapai ratusan , dengan dominasi spanduk iklan produk , seperti rokok , yang banyak dipasang di area terlarang .
Soegeng mengimbau pemilik usaha , untuk mematuhi aturan pemasangan reklame , guna menjaga keindahan dan ketertiban kota . Masyarakat juga diharapkan ikut berpartisipasi , dengan melaporkan kepada pihak berwenang , jika melihat reklame yang dinilai mengganggu , atau membahayakan kesalamatan., (Anto - Drhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 2771 |
![]() |
: | 1 |