Jajaran Kepolisian Resort Pekalongan Kota , menangkap tersangka penipuan , dengan modus berkenalan melalui media sosial , yang kemudian membawa kabur motor kenalannya itu .
Tersangka berinisl R , warga Desa Pacar , Kecamatan Tirto , Kabupaten Pekalongan ini , mencari korbannya melaui media sosial . Setelah mengajak berkenalan pelaku kemudian menjumpai korbannya beberapa kali hingga mengenal dekat keluarga korban .
Korbannya adalah wanita bernisial T , seorang janda warga Kelurahan Sewaka , Kecamatan Pemalang , terpaksa harus kehilangan sepada motor Vario 125 miliknya .
Kapolres Pekalongan Kota , Ajun Komisaris Besar Polisi Prayudha Widiyatmoko , mengungkapkan , tersangka pada 20 Oktober 2024 , mengajak korban ke RSUD Kraton Pekalongan , dengan dalih ingin menjenguk temannya .
Sesampainya di rumah sakit , tersangka lalu meminta korban , untuk sholat di mushola rumah sakit . Saat korban selesai sholat , ternyata sepeda motornya sudah hilang dibawa kabur tersangka.
Akibat kejadian ini , korban kemudian melapor ke Mapolres setempat , tersangka kemudian ditangkap di rumahnya , pada 7 Januari 2025 lalu . Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor , yang disertai dengan BPKB , serta dua unit ponsel.
Kapolres Prayudha menambahkan, tersangka R , akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP tentang pencurian dan penipuan , dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara .. (Adam - Dirhamsyah)
![]() |
: | 1 |
![]() |
: | 4439 |
![]() |
: | 3297 |
![]() |
: | 1 |